SMP Negeri 1 Ponorogo memberlakukan pungutan untuk membeli mobil baru. (Ahmad Subekhi).

"Namun, jika terpaksa harus meminta sumbangan kepada wali murid, harus terlebih dahulu disampaikan melalui rapat komite dan seluruh wali murid. Selain itu, nominal sumbangannya juga jangan ditentukan," ujar Ike.

Karena itu, Ike mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya orang tua siswa dan siswa untuk melaporkan setiap praktik pungli yang terjadi di setiap sekolah.

"Praktik pungli melanggar hukum. Praktik pungli juga akan sangat memberatkan masyarakat kurang mampu. Selain itu, jika dibiarkan maka praktik pungli akan berlangsung terus-menerus," tutur dia.

Diketahui, kasus dugaan pungli tersebut sebelumya viral di media sosial. Dalam postingan yang viral itu, terdapat selebaran sumbangan kepada wali murid SMP Negeri 1 Ponorogo untuk beli mobil dan alat musik. 

Besaran sumbangan yang dibebankan kepada wali murid berbeda-beda, namun nominalnya cukup besar, yaitu Rp1,5 juta hingga Rp1,7 juta per siswa.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network