Puluhan warga menggelar aksi menuntut penutupan pondok pesantren di Bangkalan imbas dugaan pelecehan seksual terhadap santri. (Foto: iNews TV)

“Pelecehan misalnya, Kementerian Agama sangat mengutuk dan menyayangkan terjadinya hal itu di lingkungan pondok pesantren. Kita masih menunggu kepastian hukumnya secara inkrah. Kami sangat mendukung penuh langkah-langkah polisi saat ini,” ujarnya, Selasa (20/1/2026).

Sementara itu, Koordinator Lapangan aksi Nur Hidayah, menegaskan bahwa pencabutan izin pondok pesantren memiliki dasar hukum yang jelas.

“Di peraturan Menteri Agama itu ada menyatakan bahwa pondok pesantren yang terlibat dalam kasus pelecehan seksual itu memang bisa dicabut surat izinnya. Dan itu harus kami ingatkan kepada kementerian agama Kab Bangkalan,” katanya.

Massa berharap kasus dugaan pelecehan seksual tersebut diusut tuntas. Mereka juga mendesak agar semua pihak yang terlibat ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku demi memberikan rasa keadilan bagi para korban.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network