Diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi mendalami dugaan mark up Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik pada program kejar paket C 2019/2020 di Dinas Pendidikan Kabupaten Ngawi. Kejari menduga program yang dilaksanakan lewat Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) menggunakan data peserta fiktif.
Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan Non Formal Dinas Pendidikan Kabupaten Ngawi, Mistamar, membantah dugaan mark up dana tersebut.
"Tidak benar jika kami memanipulasi data (fiktif). Karena dari ribuan data peserta itu, tidak semuanya mendapatkan bantuan sesuai kriterianya Permendikbud No 7 tahun 2019, di antaranya, usia peserta maksimal 18 tahun dan sudah tercatat dalam data pokok pendidikan serta PKBM-nya memiliki izin operasional," katanya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait