Diketahui, Kejari Bojonegoro sebelumnya mencium adanya dugaan korupsi pengadaan 384 mobil siaga desa dengan total anggaran senilai lebih dari Rp98 miliar. Anggaran bersumber dari APBD Bojonegoro tahun 2022, melalui program Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD).
Diduga ada markup atau selisih harga setiap pembelian mobil hingga mencapai Rp128 juta per unit. Meski sejumlah saksi telah diperiksa, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait