Penampakan uang Rp1,8 miliar yang disita Kejari Sidoarjo dari PDAM Delta Tirta. (Pramono Putra).

SIDOARJO, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menyita uang tunai Rp1,8 miliar dari Perumda PDAM Delta Tirta Sidoarjo, Rabu (29/11/2023). Uang tersebut merupakan total kerugian negara atas dugaan korupsi di perusahaan air minum milik Pemkab Sidoarjo yang saat ini ditangani kejari. 

Saat ini kasus dugaan korupsi dana bea pasang baru saluran air PDAM Delta Tirta Sidoarjo masih dalam proses penyidikan. Sejumlah saksi juga sudah diperiksa dalam kasus ini. 

Pantauan di lokasi, uang tunai Rp1,8 miliar berbentuk pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 ini dihitung langsung petugas bank di depan tim penyidik Kejari Sidoarjo. Uang diserahkan langsung pihak PDAM Delta Tirta melalui Direktur Utama PDAM Delta Tirta Sidoarjo, Dwi Heri Soeryadi. 

Uang tersebut diduga terkait dugaan korupsi bea pasang baru saluran air masyarakat Sidoarjo tahun 2012-2015 lalu. Proyek tersebut dilakukan pihak PDAM bekerja sama dengan pihak Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) di lingkungan PDAM Delta Tirta Sidoarjo.


Editor : Ihya Ulumuddin

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network