Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan secara intensif. Sangat mungkin pelaku beraksi di lokasi lain, karena tidak semua bengkel paham dengan aplikasi tersebut. “Saya tahu aplikasi itu dari pelanggan. Tidak semua bengkel tahu,” kata pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 46 ayat 1 juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp600 juta.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait