Polisi menangkap sopir taksi online karena membajak aplikasi Power Pertamina pemilik bengkel di Kulonprogo. (Foto: MPI)

KULONPROGO, iNews.id – Polisi menangkap sopir taksi online berinisial AB (25) warga Jetis, Bantul karena berupaya membajak aplikasi Poewr Pertamina milik pengusaha bengkel di Pengasih, Kulonprogo. Pelaku kini masih diperiksa intensif.

Wakapolres Kulonprogo, Kompol Martinus Griavinto Sakti mengatakan, AB dilaporkan oleh HRS (55) pemilik bengkel di Margosari Pengasih. Awalnya, pelaku datang ke rumah korban pada 21 Juni lalu dan mengaku sebagai petugas aplikasi Power Pertamina.

Aplikasi ini dikeluarkan Pertamina kepada pemilik bengkel dan outlet otomotif. Aplikasi ini menjadi media promosi produk Pertamina dan bengkel yang menggunakan aplikasi ini akan menerima insentif. “Pelaku ini datang ke rumah korban dan minta untuk membuka akun Power Pertamina,” katanya, Rabu (3/7/2024).

Saat itu, korban membuka akun tersebut dan kaget mendapati ada dua akun yang tidak dikenal. Akun ini berusaha mencairkan point dalam aplikasi yang nilainya sekitar Rp10 juta.

Korban berusaha menanyakan permasalahan ini kepada pelaku. Namun justru mendapatkan jawaban yang tidak memuaskan dan terkesan berbelit-belit.

AB justru menawarkan jasa membuka blokir namun dengan meminta sebagian hasil poin yang dimiliki oleh HRS. “Saat itulah korban minta pelaku untuk datang di lain waktu,” katanya.

Berselang dua hari pelaku kembali datang dan menawarkan jasa membuka blokir. Lantaran ada kejanggalan korban melaporkan kasus ini ke polisi. Saat itu juga pelaku diamankan di Mapolres Kulonprogo untuk pemeriksaan leih lanjut.

Kasatreskrim Polres Kulonprogo, AKP Dian Purnomo mengatakan, pelaku sengaja membobol akun milik korban dengan modus untuk mengalihkan poin ke akun lain. “Pelaku ini berusaha masuk ke akun korban dengan memindai barcode,” katanya.

Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan secara intensif. Sangat mungkin pelaku beraksi di lokasi lain, karena tidak semua bengkel paham dengan aplikasi tersebut. “Saya tahu aplikasi itu dari pelanggan. Tidak semua bengkel tahu,” kata pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 46 ayat 1 juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp600 juta.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network