Bicara tentang pelayanan publik di semua sektor pendidikan, kesehatan, sosial, dan infrastruktur, lanjut dia, inovasi harus dilakukan mulai dalam perencanaan, pengarahan, pelaksanaan, hingga evaluasi pun harus didukung oleh aparat yang bermutu.
"Dari sinilah sistem layanan bermutu dan masyarakat yang berhak atas layanan yang berkualitas akan terlayani dengan baik," ujar Reni.
Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bakal mendenda puskesmas dan rumah sakit yang lamban dalam melayani warga. Denda tersebut sebesar Rp50.000 per satu jam keterlambatan.
Nantinya, uang tersebut akan diberikan kepada pasien sebagai bentuk kompensasi atas keterlambatan pelayanan. Besaran denda pun bersifat kumulatif.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait