SURABAYA, iNews.id - DPRD Kota Surabaya mendukung rencana Wali Kota Eri Cahyadi untuk mendenda pelayanan publik khususnya puskesmas dan rumah sakit yang lamban dalam melayani warga. Kebijakan itu rencananya mulai berlaku pekan depan.
"Kebijakan Pak Wali Kota itu perlu didukung. Apalagi itu untuk perbaikan pelayanan kesehatan yang lebih baik," kata Wakil Ketua DPRD Surabaya Laila Mufidah di Surabaya, Jumat (2/12/2022).
Dia menilai, penerapan sanksi akan mendorong petugas kesehatan untuk tepat waktu melayani masyarakat. Apalagi, lanjut dia, muncul stigma yang menyatakan pelayanan kesehatan di rumah sakit milik pemerintah dan puskesmas lamban.
"Stigma tersebut harus diubah. Mungkin dengan kebijakan wali kota tersebut, pelayanan kesehatan di Surabaya bisa lebih baik," kata Laila.
Laila juga memahami kemarahan Wali Kota Eri kepada tenaga kesehatan yang dianggap lamban sehingga terjadi antrean panjang saat inspeksi di RSUD Soewandhie, beberapa hari lalu.
"Dilihat dari penyimpanan berkas rekam medis masih manual dan tidak tertata rapi. Data ditaruh rak-rak yang sudah gak layak. Padahal sekarang ini sudah zaman digital. Semoga ada pembenahan," ujar dia.
Hal serupa juga dikatakan Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti. Dia mengatakan inovasi pada pelayanan publik harus segera direalisasikan mengingat masyarakat semakin membutuhkan layanan yang cepat dan tepat.
"Kami minta semua pemangku layanan publik segera melakukan inovasi memperbaiki layanannya," kata dia.
Bicara tentang pelayanan publik di semua sektor pendidikan, kesehatan, sosial, dan infrastruktur, lanjut dia, inovasi harus dilakukan mulai dalam perencanaan, pengarahan, pelaksanaan, hingga evaluasi pun harus didukung oleh aparat yang bermutu.
"Dari sinilah sistem layanan bermutu dan masyarakat yang berhak atas layanan yang berkualitas akan terlayani dengan baik," ujar Reni.
Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bakal mendenda puskesmas dan rumah sakit yang lamban dalam melayani warga. Denda tersebut sebesar Rp50.000 per satu jam keterlambatan.
Nantinya, uang tersebut akan diberikan kepada pasien sebagai bentuk kompensasi atas keterlambatan pelayanan. Besaran denda pun bersifat kumulatif.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait