Satreskrim Polres Bangkalan berhasil menangkap DPO kasus curanmor berinisial YF di Kecamatan Tragah. (Foto: Ist)

“Tersangka YF mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor bersama SL. Selanjutnya, pelaku kami amankan ke Mapolres Bangkalan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Hafid.

Kasatreskrim menegaskan, Polres Bangkalan berkomitmen memberantas tindak pidana curanmor yang kerap menimbulkan keresahan masyarakat.

“Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada, menggunakan kunci ganda, serta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” katanya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network