Kakek Masir (71) terdakwa kasus pencurian burung cendet di Taman Nasional Baluran, Situbondo divonis 5 bulan 20 hari penjara. (Foto: iNews)

"Setiap aktivitas pengambilan satwa atau tumbuhan di wilayah konservasi memiliki konsekuensi hukum yang serius, tanpa memandang alasan pelaku," katanya.

Masir meninggalkan ruang sidang dengan langkah tertatih sembari terus menyeka air mata. Meski harus mendekam di penjara selama hampir setengah tahun, ia kini bisa bernapas lega karena sebentar lagi dapat berkumpul kembali bersama keluarganya.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network