Terdakwa Hardiyaning Astiti Eka mengaku, menyesal di hadapan majelis hakim saat sidang di Pengadilan Negeri Gresik, Kamis (2/9/2021). (Foto:SINDOnews/ashadi ik)

Diketahui, kasus yang sempat menghebohkan itu terjadi pada tanggal 10 Maret 2021. Saat itu warga Bringkang menemukan sosok bayi dalam kardus dan kresek di tong sampah. 

Bayi malang itu pertama kali ditemukan Sutanto seorang penjaga makam desa setempat. Saat itu dia yang sedang membersihkan makam lalu curiga terdapat kantong plastik besar berwarna merah. Kemudian pria 58 tahun itu menghampiri tong sampah. 

Saat mengecek isi kantong plastik itu, Sutanto langsung terkejut. Sebab di dalamnya ada kardus berisi bayi masih bewarna merah lengkap dengan tali pusar. Bayi tersebut kondisinya telanjang tidak diselimuti. Diduga bayi tersebut sengaja dibuang oleh orang tuanya.

Bayi berjenis kelamin perempuan belakangan diketahui meninggal dunia. Tim medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) menyebut sudah kritis saat dirujuk ke rumah sakit. 

Bayi tersebut sudah dalam kondisi berwarna kebiruan dan mengalami gejala hipotermia. Tim medis sudah melakukan berbagai upaya, tapi gagal menolong keselamatan sang bayi.


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network