Ketua DPRD Bondowoso Ahmad Dhafir dilaporkan Bupati Bondowoso Salwa Arifin atas tudingan pencemaran nama baik.

Dalam pelaporan itu, Salwa melaporkan Dhafir dengan UU ITE Pasal 27 ayat 3 dan 4 serta Pasal 32 karena telah menuding terjadi jual beli jabatan di pemerintahan daerah. 

Tudingan itu disampaikan Dhafir dalam sebuah forum dan tersebar di media sosial.

Dikonfirmasi soal pelaporan itu, Dhafir mengaku menghormati pelaporan yang dilakukan Bupati Bondowoso.

"Ya kita hormatilah jalur hukum," ujarnya.

Dia mengatakan apa yang disampaikan dirinya bukan kebohongan. "Ya nanti lihatlah buktinya," tuturnya.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network