Dalam pelaporan itu, Salwa melaporkan Dhafir dengan UU ITE Pasal 27 ayat 3 dan 4 serta Pasal 32 karena telah menuding terjadi jual beli jabatan di pemerintahan daerah.
Tudingan itu disampaikan Dhafir dalam sebuah forum dan tersebar di media sosial.
Dikonfirmasi soal pelaporan itu, Dhafir mengaku menghormati pelaporan yang dilakukan Bupati Bondowoso.
"Ya kita hormatilah jalur hukum," ujarnya.
Dia mengatakan apa yang disampaikan dirinya bukan kebohongan. "Ya nanti lihatlah buktinya," tuturnya.
Editor : Reza Yunanto
bupati bondowoso ketua dprd bondowoso pencemaran nama baik berita bohong jual beli jabatan bondowoso
Artikel Terkait