Tersangka Mat Rifai saat diperiksa di Polsek Licin, Kamis (5/11/2020). (Foto: iNews.id/Eris Utomo)

Pelaku mengatakan, perbuatan bejat itu dilakukan saat kondisi rumah nenek korban sepi. Saat itu juga pelaku membujuk korban yang sedang menonton televisi di ruang tamu. Korban sempat menolak, tetapi oleh pelaku korban diancam dan lehernya dicekik. Kondisi ini membuat korban tidak berdaya dan pasrah.

“Perbuatan ini dilakukan pelaku pertama kali pada September. Setelah itu dia mengajak lagi lewat WhatsApp dan diketahui kakak korban. Akhirnya kasus ini dilaporkan kepada polisi dan kami lakukan penangkapan,” kata Kanit Reskrim Polsek Licin Aiptu Darmawan.

Atas perbuat bejat ini tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Acaman hukumannya 15 tahun penjara.


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network