Polisi menangkap pembunuh pria yang jasadnya ditemukan di sungai di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Minggu (12/4/2026). (Foto: iNews).

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa pembunuhan terjadi di wilayah Purwoasri, Kediri. Pelaku menghabisi korban menggunakan golok sebelum akhirnya membuang jasadnya ke sungai di wilayah Jombang.

Untuk menghilangkan jejak, pelaku meminta bantuan Abdul Muntolib. Keduanya melucuti pakaian korban, lalu membuang tubuh korban ke sungai. Sementara barang-barang milik korban, termasuk sepeda motor, pakaian, dan senjata yang digunakan, dibuang ke Sungai Brantas.

Polisi turut mengamankan dua unit sepeda motor milik pelaku sebagai barang bukti.

Dia menyampaikan, pelaku dijerat pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sementara Abdul Muntolib dijerat pasal penghilangan barang bukti dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network