"Pelaku ini rupanya juga tidak mengetahui adanya aturan yang melarang merubah benda cagar budaya," ujarnya.
Karena belum terlalu parah, pihaknya kemudian meminta pelaku untuk membersihkan cat yang sudah terlanjur disapukan ke tubuh patung. Winarto akan berkoordinasi dengan Badan Pelestarian Kebudayaan (BPK) Jawa Timur untuk pembersihan cat yang rencananya dilakukan pada Selasa (4/4/2023).
Dijelaskan, patung dwarapala di Kabupaten Tulungagung berfungsi sebagai penanda batas masuk wilayah Kabupaten Tulungagung yang sebelumnya bernama Kadipaten Ngrowo.
Patung setinggi sekitar 80 cm ini diletakkan berpasangan di empat penjuru jalan masuk ke Tulungagung. Total ada delapan patung.
Patung-patung itu berwujud raksasa dalam posisi jongkok dan memegang senjata gada di pundaknya. Dua patung terletak di Jalan Pahlawan Desa Kedungwaru, Kecamatan Kedungwaru, dua di Kelurahan Jepun Kecamatan Tulungagung Kota, dua di Jalan Sukarno-Hatta Kelurahan Kuthoanyar Kecamatan Tulungagung Kota dan terakhir di Kelurahan Tamanan Kecamatan Tulungagung Kota.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait