TULUNGAGUNG, iNews.id - Sejumlah warga berhasil menggagalkan aksi pegawai warung yang hendak mengecat patung berbentuk retjo pentung di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur (Jatim). Benda cagar budaya itu menjadi salah satu monumen ikonik di Tulungagung.
Pamong Bidang Budaya Benda Cagar Budaya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Tulungagung, Winarto, membenarkan kejadian tersebut.
"Sangat disesalkan masih ada yang mencoba dengan sengaja mewarnai patung dwarapala itu. Padahal ini adalah benda cagar budaya daerah yang harus dilindungi," kata Winarto (1/4/2023).
Dia mengatakan, pelaku merupakan pegawai warung yang berlokasi tak jauh dari patung itu. Pelaku mengaku disuruh majikannya.
Tujuannya sebenarnya tidak merusak, namun ingin memberi warna agar patung yang ada di jalan Ki Mangun Sarkoro Kelurahan Tamanan itu lebih indah dan sedap dipandang. Namun hal itu justru tidak dibenarkan karena dikhawatirkan bisa merusak orisinalitas benda cagar budaya tersebut.
“Karena belum telanjur, (pelaku) diperingatkan saja," katanya.
Winarto lalu mengingatkan dasar perlindungan benda maupun bangunan yang sudah ditetapkan sebagai benda cagar budaya sebagaimana termaktub dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Cagar Budaya.
Dalam Undang-undang tersebut pada pasal 66, setiap orang dilarang melakukan perbuatan merubah bentuk dan warna benda cagar budaya.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait