Tangkapan layar saat aparat kepolisian menyelamatkan jambret dari amukan warga, Kamis (6/1/2022). (Foto: iNews.id/Taufik Syahrawi).

"Kebetulan memang ada patroli polisi serta anggota Kring Reskrim kami yang sedang melintas di sekitar lokasi. Maka langsung rekan-rekan kami datang dan mengevakuasi tersangka," katanya. 

Dihadapan polisi, RH mengakui semua perbuatannya. Berdasarkan catatan kepolisian, RH pernah melakukan aksi kejahatan serupa tahun 2021 lalu. Saat itu dia menjambret kalung anak kecil.

"RH ini baru bebas dari Rutan Bangkalan bulan Desember 2021. Pada kasus sebelumnya, dia tertangkap di kawasan Pecinan Bangkalan saat hendak menjual kalung hasil jambretannya," tutur Sigit. 

Selain mengamankan tersangka RH, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebuah sepeda motor milik tersangka. Barang bukti itu dipakai tersangka saat melakukan aksi penjambretan terhadap korban.


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network