Polisi yang menerima laporan kemudian memburu dan menangkap pelaku di rumahnya. Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa handphone (HP) milik korban, pakaian korban serta mobil yang digunakan saat kejadian.
"Korban dan pelaku merupakan rekan bisnis yang korban adalah investor bisnis yang dijalankan berdua. Tersangka mempunyai utang kepada korban 40 juta rupiah dan sebagian sudah dikembalikan uangnya," ujar Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing dalam konferensi pers di Polres Sidoarjo, Selasa (18/11/2025).
Saat ini pelaku telah ditahan di Polresta Sidoarjo untuk menjalani proses hukum.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait