SURABAYA, iNews.id – Musisi Ahmad Dhani selesai menjalani pemeriksaan di Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim), selama sekitar empat jam, dari pukul 13.00 WIB hingga 18.00 WIB, Kamis (25/10/2018). Dhani mengaku dicecar dengan 50 pertanyaan, seputar ujaran idiot sebagai laporan
“Tidak ada yang baru. Pertanyannya ngulang semua. Saya pun menjawab semua, persis seperti BAP (Berita Acara Pemeriksaan) sebelumnya,” kata Dhani, Kamis (25/10/2018).
Dhani juga mengaku tidak ada barang apapun yang disita saat pemeriksaan, seperti halnya ponsel atau lainnya. “Hanya menjawab pertanyaan saja. Tidak ada (barang) yang disita,” kata suami Mulan Jameela ini.
Kendati demikian, Dhani bersyukur, penyidik merespon positif tiga saksi ahli meringankan yang diajukan. Dia berharap mereka (tiga saksi ahli) bisa memberi masukan positif dan meringankan kasusnya. “Saksi ahli pasti akan diperiksa. Tetapi apakah keahliannya (keterangannya) dipakai penyidik atau tidak, saya tidak tahu,” katanya.
Seperti diketahui pada pemeriksaan kali ini, Dhani membawa tiga saksi ahli meringankan. Masing-masing terdiri atas saksi ahli ITE, ahli bahasa, dan ahli pidana. Ketiga saksi ini dimohonkan kepada penyidik dengan harapan kasusnya bisa dihentikan (SP3).
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait