Petugas Polsek Krian memeriksa pelaku KDRT,  Imam Amsur (36), Jumat (26/1/2021). (Foto: iNews/Pramono Putra)

Korban bertekad untuk melanjutkan kasus KDRT buntut dari perselingkuhan itu ke jalur hukum. Namun, pihak kepolisian hingga kini berusaha agar kedua belah pihak bisa menyelesaikan kasus itu secara kekeluargaan.

"Kami masih upayakan mediasi kepada edua belah pihak agar sebisa mungkin menyelesaikan masalah rumah tangganya itu secara kekeluargaan. Untuk saat ini, kedua belah pihak masih emosi dan ada salah satu keluarga mereka yang tidak terima," kata Kapolsek Krian Kompol Mukhlason.

Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, saat ini pelaku KDRT masih diamankan di Mapolsek Krian. Sementara Polsek Krian hingga kini juga masih memeriksa korban terkait kasus KDRT tersebut. 


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network