Korban bertekad untuk melanjutkan kasus KDRT buntut dari perselingkuhan itu ke jalur hukum. Namun, pihak kepolisian hingga kini berusaha agar kedua belah pihak bisa menyelesaikan kasus itu secara kekeluargaan.
"Kami masih upayakan mediasi kepada edua belah pihak agar sebisa mungkin menyelesaikan masalah rumah tangganya itu secara kekeluargaan. Untuk saat ini, kedua belah pihak masih emosi dan ada salah satu keluarga mereka yang tidak terima," kata Kapolsek Krian Kompol Mukhlason.
Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, saat ini pelaku KDRT masih diamankan di Mapolsek Krian. Sementara Polsek Krian hingga kini juga masih memeriksa korban terkait kasus KDRT tersebut.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait