Polisi menunjukkan barang bukti palu dan golok yang digunakan pelaku menganiaya korban, Senin (24/5/2021). (Foto: iNews.id/Abdul Wakhid).

Indrayana mengatakan, penganiayaan tersebut dilakukan pelaku sambil mabuk. Pelaku mendatangi rumah korban usai menenggak minuman keras. 

"Pelaku memang belum menikah. Tetapi dia pernah menjalin hubungan asmara dengan istri korban sebelum menikah. Oleh korban lalu diejek, sehingga marah dan menganiaya," katanya. 

Akibat perbuatan itu, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP ayat 2 dan atau Pasal 338 jo Pasal 53 KUHP dan atau Pasal 340 jo Pasal 53 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya 8 tahun penjara.


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network