Indrayana mengatakan, penganiayaan tersebut dilakukan pelaku sambil mabuk. Pelaku mendatangi rumah korban usai menenggak minuman keras.
"Pelaku memang belum menikah. Tetapi dia pernah menjalin hubungan asmara dengan istri korban sebelum menikah. Oleh korban lalu diejek, sehingga marah dan menganiaya," katanya.
Akibat perbuatan itu, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP ayat 2 dan atau Pasal 338 jo Pasal 53 KUHP dan atau Pasal 340 jo Pasal 53 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya 8 tahun penjara.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait