Polisi menunjukkan barang bukti palu dan golok yang digunakan pelaku menganiaya korban, Senin (24/5/2021). (Foto: iNews.id/Abdul Wakhid).

LAMONGAN, iNews.id - Seorang laki-laki di Lamongan tega menganiaya tetangganya hingga kritis. Pelaku berinisial FH (36) warga Sidokumpul, Paciran ini menghajar korban Z (31) dengan palu dan parang. Akibatnya korban terluka parah dan dilarikan ke rumah sakit. 

Selain luka pukulan palu di kepala dan wajah, korban juga mengalami luka bacok di bagian lengan, punggung dan telapak tangan. Beruntung, penganiayaan itu diketahui warga, sehingga korban bisa diselamatkan. 

Hasil penyelidikan polisi, penganiayaan terjadi akibat korban sakit hati sering diejek korban. Selain dikatai kotor, pelaku juga kerap diejek sebagai bujang lapuk yang tak laku. Sebab, hingga usia 36 tahun belum menikah. 

"Karena sakit hati, pelaku mendatangi rumah korban sambil membawa palu dan golok lalu melakukan penganiayaan. Pelaku dipukul dan dibacok hingga kritis," kata Kapolres Lamongan AKBP Indrayana, Senin (24/5/2021). 

Indrayana mengatakan, penganiayaan tersebut dilakukan pelaku sambil mabuk. Pelaku mendatangi rumah korban usai menenggak minuman keras. 

"Pelaku memang belum menikah. Tetapi dia pernah menjalin hubungan asmara dengan istri korban sebelum menikah. Oleh korban lalu diejek, sehingga marah dan menganiaya," katanya. 

Akibat perbuatan itu, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP ayat 2 dan atau Pasal 338 jo Pasal 53 KUHP dan atau Pasal 340 jo Pasal 53 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya 8 tahun penjara.


Editor : Ihya Ulumuddin

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network