TKP pemuda tewas dibacok karena diduga selingkuh dengan istri orang di Desa Mojo, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Selasa (2/9/2025) pagi. (Foto: Yayan Nugroho).

“Pelaku nekat membunuh korban lantaran geram mengetahui korban terlibat asmara dengan istrinya,” ujar Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar.

Polisi telah menyita barang bukti berupa celurit yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban. Kini, Aris Anjas harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network