“Pelaku nekat membunuh korban lantaran geram mengetahui korban terlibat asmara dengan istrinya,” ujar Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar.
Polisi telah menyita barang bukti berupa celurit yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban. Kini, Aris Anjas harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait