Sebelumnya, Surat Keputusan PBNU bernomor 274/PB.01/A.II.01.44/99/12/2023 beredar di masyarakat. Pada surat itu PBNU memutuskan memberhentikan KH Marzuki Mustamar dari jabatan sebagai Ketua PWNU Jawa Timur.
Hal itu sesuai dengan surat Nomor 26.C/A.II.04/09/2023 tanggal 17 Shafar 1445 H/3 September 2023 tentang perpajangan masa Khidmat dan perubahan susunan PWNU Jawa Timur antara waktu dengan disertai ucapan terimakasih atas pengabdiannya selama ini. Surat itu berlaku sejak ditetapkan pada 2 Jumadil Akhir 1445 H/16 Desember 2023 M.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait