Fanani mengatakan, untuk melancarkan aksinya, pelaku membawa korban ke tempat sepi. Setelah itu, korban dicekoki minuman keras. “Dalam kondisi tak sadarkan diri, korban diperkosa bergantiaan,” ujarnya.
Salah satu tersangka FBR mengakui semua perbuatannya. Di hadapan polisi, FBR berdalih memperkosa korban karena mabuk.
Atas tindakan bejat ini, kedua pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait