BLITAR, iNews.id – Siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Blitar diperkosa dua pemuda. Perempuan bernisial AN ini dicekoki minuman keras (miras) hingga tak sadarkan diri, setelah itu diperkosa secara bergantian.
Kedua pemuda biadab tersebut masing-masing berinial FBR (24) warga Wlingi, Blitar serta MJW (24) warga Talun, Blitar. Saat ini kedua pelaku telah diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Blitar.
Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani mengatakan, peristiwa pemerkosaan ini terbongkar setelah korban menangis dan mengadu kepada orang tuanya. “Orang tau korban tak terima dan malaporkan kasus ini kepolisi. Selanjutnya petugas melakukan lidik dan menangkap pelaku,” katanya, Senin (14/12/2020).
Fanani mengatakan, untuk melancarkan aksinya, pelaku membawa korban ke tempat sepi. Setelah itu, korban dicekoki minuman keras. “Dalam kondisi tak sadarkan diri, korban diperkosa bergantiaan,” ujarnya.
Salah satu tersangka FBR mengakui semua perbuatannya. Di hadapan polisi, FBR berdalih memperkosa korban karena mabuk.
Atas tindakan bejat ini, kedua pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait