Selain itu, lanjut dia, Dishub Surabaya juga bakal berkoordinasi dengan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) dan Balai Besar Wilayah Sungai Brantas (BBWS) Brantas terkait wacana penutupan operasional perahu tambang. Termasuk melakukan pengecekan standar kelaikan fasilitas keselamatan yang ada.
"Karena sekarang izin yang ada harus melalui BPTD dulu, kelangsungan sungai tersebut, dermaga, terkait fasilitas keselamatan yang ada, terkait alur pelayaran itu BPTD semua. Kemudian BBWS juga harus (koordinasi) karena yang punya wilayah," ucapnya.
Tundjung mengatakan, Dishub Surabaya pernah melakukan pengecekan terkait operasional perahu tambang pada 2019 lalu. Hasilnya moda angkutan itu tidak seusai dengan standar kelaikan.
"Di tahun 2019 kami sudah (pengecekan) bersama (Kantor) Syahbandar ke mereka (pemilik perahu tambang), seharusnya ditutup karena sudah tidak sesuai, tidak laik dan lain-lain," kata Tundjung.
Diketahui, kejadian terbaliknya perahu tambang di sungai kawasan Jalan Mastrip Kemlaten, Surabaya, menyebabkan 12 orang menjadi korban. Sebelas korban berhasil selamat, sedangkan satu penumpang hanyut dan ditemukan meninggal dunia.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait