SURABAYA, iNews.id - Kepala Dishub Surabaya, Tundjung Iswandaru, menyatakan belasan perahu tambang yang beroperasi di Surabaya, Jawa Timur (Jatim), tak mengantongi izin. Kendati, ada satu perahu tambang yang mengklaim memiliki izin.
Terkait itu, dia menegaskan pihaknya belum pernah mengeluarkan izin operasional perahu tambang di Surabaya.
"Saya tidak tahu itu (satu perahu tambang) izin dari mana, di kami (Dishub) tidak ada," kata Tundjung, Jumat (31/3/2023).
Dia mengatakan, izin operasional perahu tambang tak hanya melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas. Akan tetapi juga harus mendapatkan izin dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD).
Izin yang dikeluarkan BPTD ini berkaitan dengan kelangsungan sungai, dermaga, fasilitas keselamatan, dan alur pelayaran.
"Setelah rekomendasi dari sana (BPTD) baru di kami (Dishub). Tetapi dari BBWS juga harus ada karena yang punya wilayah," katanya.
Dia mengatakan, pihaknya bersama Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak telah melakukan sosialisasi kepada para pemilik perahu tambang pada 2019 lalu. Bahkan, saat itu pihaknya juga menyarankan para pemilik untuk berhenti beroperasi karena armada tidak laik.
"Di tahun 2019, kami sudah sama dengan Syahbandar. Kami menanyakan juga, seharusnya mereka ditutup karena sudah tidak sesuai, tidak laik dan lain-lain," ujarnya.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait