"Wahana air tidak diperbolehkan beroperasi di masa uji coba. Tidak boleh bukanya wahana air memberatkan kami karena atraksi utama kami adalah water park, selain taman bunga dan wahana permainan," katanya.
Diketahui, beberapa tempat wisata di Malang raya mulai diujicobakan beroperasi sejak penurunan ke PPKM level 3. Dari 30 destinasi wisata yang direkomendasikan buka di Kota Batu, hanya dua yang disetujui Kemenparekraf.
Masing-masing tempat wisata yang diizinkan beroperasi harus memenuhi persyaratan di antaranya mengantongi sertifikat Cleanliness, Health, Safety, and Enviroment (CHSE).
Selain itu, seluruh pekerja telah tervaksin 100 persen. Tak hanya itu, penerapan wisatawan yang wajib tervaksin dengan menunjukkan sertifikat vaksin atau menggunakan aplikasi PeduliLindungi juga menjadi persyaratan.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait