Ketika M menyerang dengan celurit, DCW ikut membantu membacok korban. Ironisnya, DCW sempat terkena sabetan celurit ayahnya di bagian bahu.
Kapolres menyebutkan, korban mengalami sekitar 40 luka bacokan di sekujur tubuhnya. Beberapa serangan bahkan mengarah ke bagian vital sehingga menyebabkan pendarahan hebat. Korban pun tewas seketika di lokasi kejadian.
Atas aksi sadis tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait