Para santri terlibat argumentasi dalam debat qanun MQKN 2023 di Lamongan. (Foto: ist)

Maslahatnya ketika semua tahu bahwa jika tidak ada yang pantas dicalonkan menjadi imam, itu akan bertabrakan dengan apa yang ada dalam kitab Al-Iqtishad fi al-I'tiqad karya Imam Al Ghazali Syeh Abu Hamid Muhammad bin Muhammad bin Muhammad bin Ta'us Ath-Thusi, (“MasyaAllah,” sorak para penonton seketika merespons.) yang mengatakan bahwasanya lebih baik ada imam yang fasik daripada tidak ada sama sekali. “Itu maslahat kami yang kami pegang,” kata salah satu peserta dari tim Pro. 

Perdebatan antar finalis Debat Qanun antara dua tim tersebut berlangsung hingga 1 jam penuh. 

Dewan hakim cabang lomba Debat Qanun MQKN 2023, Ita Musyarrofa saat closing statement mengungkapkan bahwa kesan dia terhadap Debat Qanun sangat positif. 

Menurutnya, santri-santri Ma’had Aly itu kemampuannya, di bidang fikihnya atau kaidah fikihnya itu kalau dibandingkan dengan mahasiswa yang bukan santri, itu lebih tinggi. 


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network