SURABAYA, iNews.id - Pengurus Dewan Pimpinan Daearah (DPD) Partai Demokrat Jawa Timur (Jatim) dan DPC Partai Demokrat se-Jatim mendatangi Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim, Rabu (10/3/2021). Mereka datang untuk menyampaikan surat agar Kemenkumham tidak menerima dan mengesahkan hasil kongres luar biasa (KLB) di Deliserdang pada tanggal 5 Maret lalu.
"Kami dari DPD dan mewakili seluruh DPC memohon Kemenkumham untuk tidak mengesahkan hasil KLB Deliserdang. Sebab, acara tersebut dilaksanakan dengan cara-cara ilegal, terselubung bahkan tidak terpuji," kata Ketua Badan Hukum dan Pengamanan Partai DPD Partai Demokrat Jatim, Zainal Fandi usai menyerahkan surat di Kanwil Kemenkumham Jatim, Surabaya, Rabu, (10/3/2021).
Menurut Zainal, ada sejumlah alasan mendasar pihaknya mendesak Kemenkumhan untuk tidak mengesahkan hasil KLB Deliserdang. Selain KLB tersebut tidak disetujui oleh Majelis Tinggi partai, kegiatan itu juga tidak memenuhi syarat diikuti 2/3 DPD dan 1/2 DPC sebagai pemilik suara yang sah.
"Kami pastikan, KLB yang dimotori Jhony Alen Marbun dkk merupakan bentuk kejahatan demokrasi yang sangat serius serta bentuk persekongkolan jahat. Sebab mereka telah menabrak rambu-rambu hukum yang berlaku," kata Zainal.
Zainal menguraikan, pihaknya juga telah melampirkan sejulah dokumen, di antaranya, perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai Demokrat tanggal 18 Mei 2020 dan Surat Keputusan Nomor : M.HH-15.AH.11.01 tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susuan Pengurus DPP Partai Demokrat masa bakti 2020-2025.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait