Pengasuh Majelis Sabilu Taubah, Gus Iqdam membacakan surat pemberitahun dari Panwaslu Srengat, Kabupaten Blitar saat mengisi pengajian. (Foto: MPI)

"Saya belum dapat laporan, jadi pada prinsipnya kampanye tidak boleh dilakukan malam hari, ada waktunya kan, kalau itu kampanye, sebenarnya bukan soal ulama (pengajian) tidak masalah, tidak masalah," kata A Warits.

Menurutnya, secara aturan berkampanye di atas jam 16.00 WIB sesuai Peraturan KPU (PKPU) memang tidak diperbolehkan. Tapi secara nilai dan etika, pihaknya tidak melarang adanya silaturahmi dan seorang calon kepala daerah mendatangi ke majelis pengajian atau tokoh ulama tertentu.

"Kalau itu pertemuan yang dilakukan oleh orang-orang dan disebut kampanye, pada malam hari itu tidak boleh. (Soal silaturahmi dan datang). Saya tidak bisa masuk soal silaturahmi, karena sudah nanti orang yang teman-teman Bawaslu bisa melakukan pengaturan secara langsung," katanya.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network