Ilustrasi narapidana menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. (Foto: Dok.iNews)

Di Rutan Bangkalan, satu narapidana berinisial MS (41) asal Kecamatan Socah juga mendapatkan amnesti. Ia merupakan terpidana kasus pencurian dengan pemberatan dan telah menjalani masa hukuman selama 1 tahun 10 bulan dari total vonis 3 tahun 8 bulan.

“MS juga memiliki riwayat gangguan kejiwaan, dan dengan adanya amnesti, kini yang bersangkutan langsung bebas,” ujar Kepala Rutan Klas IIB Bangkalan, Budi Setyo Prabowo.

Di Rutan Sumenep, tujuh narapidana tercatat sebagai penerima amnesti. Namun baru tiga orang yang langsung bebas, sementara empat lainnya dibebaskan dengan status pembebasan bersyarat.

“Pemberian amnesti ini sudah kami serahkan secara simbolis kepada para narapidana penerima,” kata Kepala Rutan Klas IIB Sumenep, Heri Sutriadi.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network