SURABAYA, iNews.id - Tiga polisi terdakwa Tragedi Kanjuruhan mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (20/1/2023). Ketiganya adalah Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.
Eksepsi ketiga terdakwa disampaikan anggota tim penasihat hukum dari Bidang Hukum Polda Jatim, AKBP Nurul Anaturoh. Ada tujuh poin nota keberatan yang diajukan.
Mereka memohon kepada majelis hakim untuk menerima eksepsi dan membatalkan dakwaan. Diketahui, ketiganya didakwa Pasal 359 KUHP.
Terdakwa juga meminta majelis hukum untuk memerintahkan jaksa membebaskan mereka dari rumah tahanan (rutan) terhitung sejak putusan sela.
"Dakwaan jaksa tidak cermat, tidak rinci, rapuh, dan meraba-raba. Penerapan hukum atau ketentuan pidananya juga tidak tepat," kata Nurul, Jumat (20/1/2023).
Nurul juga menyinggung tentang Pasal 143 ayat (3) KUHAP. Pasal tersebut menyatakan, "Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b batal demi hukum."
Terdakwa, kata dia, menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota Polri hanya mengacu pada UU yang berlaku. Bukan statuta FIFA atau aturan dari PSSI.
"Jaksa tidak dapat menjelaskan sumber hukum yang sah yang menjadi acuan jabatan terdakwa tentang tupoksi yang melanggar hukum pidana, tidak menguraikan kausalitas (sebab akibat) tentang jatuhnya korban dan tindak pidana yang terjadi," ujarnya.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait