SURABAYA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jatim 2023. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor 188/889/KPTS/013/2022 Tentang UMK di Jatim Tahun 2023.
Berdasarkan ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), penetapan UMK maksimal diumumkan pada Rabu (7/12/2022). Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.
"Pemprov Jatim berkomitmen penuh mengumumkan UMK sesuai batas waktu dari pemerintah pusat," kata Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim, Adhy Karyono, Kamis (8/12/2022).
Dalam SK Gubernur Jatim tentang UMK Jatim Tahun 2022 disebutkan, Surabaya masih menjadi daerah dengan angka UMK tertinggi di Jatim dengan besaran mencapai Rp4.525.479,19. Disusul Gresik sebesar Rp4.522.030,51, Sidoarjo sebesar Rp4.518.581,85, Pasuruan Rp4.515.133,19, dan Mojokerto Rp4,504.787,17.
Kelima daerah tersebut merupakan kawasan Ring 1 Jatim. Sedangkan daerah di Jatim dengan UMK terendah antara lain Sampang Rp2.114.335,27, Pamekasan Rp2.133.655,03, dan Situbondo Rp2.137.025,85.
Berikut daftar besaran UMK di 38 kabupaten dan kota di Jatim berdasarkan SK Gubernur Nomor 188/889/KPTS/013/2022 Tentang UMK di Jatim Tahun 2023:
1. Kota Surabaya Rp4.525.479,19
2. Kabupaten Gresik Rp4.522.030,51
3. Kabupaten Sidoarjo Rp4.518.581,85
4. Kabupaten Pasuruan Rp4.515.133,19
5. Kabupaten Mojokerto Rp4,504.787,17
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait