Prinsipnya, selama peserta memiliki SK kepengurusan yang sah yakni terdapat tandatangan Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum dan Sekjen, maka Cabang atau Wilayah dinyatakan sah menjadi peserta. "Sedangkan peserta yang tidak dilengkapi tandatangan empat orang pengurus PBNU, atau ada tandatangan tapi palsu, maka panitia harus tegas menolak kepesertaanya," ujarnya.
Apalagi, Muktamar diputuskan digelar singkat tanggal 22-23 Desember. Waktu yang singkat ini mengharuskan panitia siap betul saat menghadapi calon peserta.
Selain soal verifikasi kepesertaan, panitia juga harus mengamankan nama-nama Ahwa (Ahlul Halli Wal Aqdi) yang dibawa Rais Syuriah baik wilayah maupun cabang. "Ahwa itu betul-betul haknya Rais Syuriah. Tidak boleh dicampuri siapapun, termasuk panitia jangan mempengaruhi," ujar Gus Ipul.
Diketahui setelah melalui berbagai dinamika, PBNU memutuskan untuk memajukan pelaksanaan Muktamar pada tanggal 22-23 Desember 2021 di Lampung.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait