Tersangka akhirnya mengakui semua perbuatannya di hadapan penyidik yang melakukan pemeriksaan. Sebelum melakukan pencurian, tersangka terlebih dahulu memanjat pohon cemara di samping rumah korban. Selanjutnya, masuk ke dalam rumah dengan cara membobol atap yang terbuat dari asbes.
"Setelah berhasil masuk, tersangka langsung mengambil burung-burung langsung melarikan diri. Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi, kemudian dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku," tuturnya.
Selain barang bukti burung kenari tersebut, polisi juga menyita pakaian dan satu unit motor yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.
“Saat ini tersangka sedang dilakukan pengembangan terkait kemungkinan melakukan perbuatan yang sama di tempat lain, kasusnya sudah ditangani penyidik Polsek Wonosari," katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka terpaksa harus bermalam di sel tahanan Polsek Wonosari. Dia akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait