MALANG, iNews.id - Pencuri burung kenari bernilai jutaan rupiah di Malang ditangkap polisi. Pelaku berinisial SH (32), warga Desa Sumberadem, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang ini dibekuk polisi setelah aksinya terekam kamera CCTV.
Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik, mengatakan, aksi pencurian burung terjadi pada Senin (5/6/2023) di rumah milik Arifin Afan (30) warga Desa Sumbertempur, Kecamatan Wonosari. Saat itu pelaku masuk ke rumah korban dan mengambil 17 ekor burung jenis F1 dan lokal serta dua buah sangkar.
"Atas aksinya itu, pelaku diamankan petugas kemarin, Kamis (8/6/2023) di rumahnya," katanya.
Taufik mengatakan, peristiwa pencurian itu baru diketahui korban saah hendak memberi makan burung pada Senin (5/6/2023) pukul 02.00 WIB. "Korban ini kaget saat mendapati sangkar-sangkar burung yang biasa tergantung, posisinya berada di bawah dan burung-burung yang di dalam sudah tidak ada. Seketika itu ia memeriksa rekaman CCTV," katanya.
Terlihat di rekaman CCTV, ada seseorang yang mengambil burung mahalnya. Berbekal rekaman CCTV itulah ia melaporkan kasus tersebut ke Polsek Wonosari.
"Petugas yang mendapat laporan segera melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terduga pelaku. Total nilai kerugian korban mencapai Rp13 juta," tuturnya.
Tersangka akhirnya mengakui semua perbuatannya di hadapan penyidik yang melakukan pemeriksaan. Sebelum melakukan pencurian, tersangka terlebih dahulu memanjat pohon cemara di samping rumah korban. Selanjutnya, masuk ke dalam rumah dengan cara membobol atap yang terbuat dari asbes.
"Setelah berhasil masuk, tersangka langsung mengambil burung-burung langsung melarikan diri. Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi, kemudian dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku," tuturnya.
Selain barang bukti burung kenari tersebut, polisi juga menyita pakaian dan satu unit motor yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.
“Saat ini tersangka sedang dilakukan pengembangan terkait kemungkinan melakukan perbuatan yang sama di tempat lain, kasusnya sudah ditangani penyidik Polsek Wonosari," katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka terpaksa harus bermalam di sel tahanan Polsek Wonosari. Dia akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait