Dengan KTP Sakti, semua data masyarakat bisa terpantau karena pendataan dilakukan berdasarkan nomor induk kependudukan (NIK). Sakti merupakan singkatan dari Satu Kartu Terpadu Indonesia.
"Kita libatkan RT, RW dan Kepala Desa untuk perbaikan data itu. Kalau datanya benar, maka semua program pemerintah bisa tepat sasaran. Kalau datanya tidak benar, ya seperti yang dikeluhkan hari ini, bahwa yang menerima justru yang kaya," katanya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait