Komang mengatakan, aksi penculikan ini terbongkar setelah teman ibu korban bercerita bahwa anknya diambil ayahnya. Khawatir terjadi sesuatu, ibu korban akhirnya melapor ke polisi.
"Dari laporan itu, pelaku kami tangkap di rumahnya bersama seorang balita. Selanjutnya, balita kami serahkan kepada ibunya," ujarnya.
Saat ini balita bersama ibu kandungnya, Dercy Try Haryanti, warga Desa Rejosari, Kecamatan Glagah, Banyuwangi masih berada di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember untuk menjalani pemeriksaan.
Atas perbuatan ini, pelaku dijerat Pasal 83 junto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara selama tiga tahun.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait