Proses pembongkaran bangunan rumah dengan alat berat. (Afnan Subagio).

KEDIRI, iNews.id - Pasangan suami istri di Kediri Alip Febri Santoso dan Binti Makrifah, nekat merobohkan rumah yang baru mereka bangun. Rumah senilai lebuh dari Rp200 juta itu mereka robohkan setelah memutuskan bercerai. 

Keputusan itu diambil setelah tidak ada kesepakatan tentang pembagian harta gono gini, termasuk bangunan rumah tersebut. Kesepakatan pembongkaran bangunan rumah itu tertuang dalam surat perjanjian dengan diketahui kepala Desa Pranggang. 
 
Kuasa Hukum Binti Makrifah, Mohammad Rofian, menjelaskan, rumah berukuran 15x10 meter dibangun bersama saat mereka masih menjadi pasangan suami istri. Karena itu, setelah bercerai, rumah tersebut merupakan harta gono gini bersama, 

Rofian mengatakan, sebelum rumah ini dirobohkan, pihak Binti menginginkan agar bangunan tersebut diatasnamakan anak-anaknya. Namun dari pihak keluarga Alip Febri Santoso keberatan. Alasannya, tanah yang ditempati bangunan tersebut masih atas nama orang tua Alip Febri. 

Selanjutnya, mantan suami Binti menawarkan untuk memberikan ganti rugi uang Rp10 juta. Namun, tawaran itu ditolak oleh Binti.


Editor : Ihya Ulumuddin

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network