"Sikap ayahnya tersebut membuat pelaku cemburu, hingga membacok kedua korban saat mereka bercengkrama," kata Kanit Reskrim Polsek Semboro, Bripka Anton Wijaya.
Atas kasus ini polisi menyita barang bukti sebilah celurit dan baju korban. Sedangkan pelaku dijerat Pasal 44 ayat 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait