Suami di Jember membacok istri dan ayah kandung hingga luka parah. (ilustrasi).

"Sikap ayahnya tersebut membuat pelaku cemburu, hingga membacok kedua korban saat mereka bercengkrama," kata Kanit Reskrim Polsek Semboro, Bripka Anton Wijaya. 

Atas kasus ini polisi menyita barang bukti sebilah celurit dan baju korban. Sedangkan pelaku dijerat Pasal 44 ayat 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network