Petugas Polres Bondowoso yang menerima laporan warga segera bergerak cepat ke lokasi kejadian. Tak butuh waktu lama, polisi menangkap pelaku yang bersembunyi tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).
Atas perbuatan brutalnya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Bondowoso untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan berat Pasal 469 Ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait