Polisi mengamankan lokasi penganiayaan keji suami terhadap istrinya di Bondowoso. (Foto: iNews)

Petugas Polres Bondowoso yang menerima laporan warga segera bergerak cepat ke lokasi kejadian. Tak butuh waktu lama, polisi menangkap pelaku yang bersembunyi tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP). 

Atas perbuatan brutalnya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Bondowoso untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan berat Pasal 469 Ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network