Dia menambahkan, bagi warga Indonesia yang memiliki riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 hari juga akan mendapatkan pengawasan ketat. Mereka hanya bisa masuk kembali ke Indonesia melalui enam TPI, yakni TPI Bandar Udara Soekarno-Hatta di Tangerang, TPI Bandar Udara Juanda di Surabaya, TPI Bandar Udara Kualanamu di Medan,
TPI Bandar Udara Sam Ratulangi di Manado, TPI Pelabuhan Laut Batam Centre di Batam, TPI Pelabuhan Laut Sri Bintan Pura di Tanjung Pinang dan TPI Pelabuhan Laut Dumai di Dumai.
"Untuk warga negara Indonesia yang baru kembali dari wilayah India dalam kurun waktu 14 hari, kami bekerjasama dengan Satgas Covid-19 untuk melakukan pemeriksaan," katanya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait