ilustrasi wna India (inews).

Dia menambahkan, bagi warga Indonesia yang memiliki riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 hari juga akan mendapatkan pengawasan ketat. Mereka hanya bisa masuk kembali ke Indonesia melalui enam TPI,  yakni TPI Bandar Udara Soekarno-Hatta di Tangerang, TPI Bandar Udara Juanda di Surabaya, TPI Bandar Udara Kualanamu di Medan,

TPI Bandar Udara Sam Ratulangi di Manado, TPI Pelabuhan Laut Batam Centre di Batam, TPI Pelabuhan Laut Sri Bintan Pura di Tanjung Pinang dan TPI Pelabuhan Laut Dumai di Dumai. 

"Untuk warga negara Indonesia yang baru kembali dari wilayah India dalam kurun waktu 14 hari, kami bekerjasama dengan Satgas Covid-19 untuk melakukan pemeriksaan," katanya.


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network