SURABAYA, iNews.id - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya melarang warga India masuk ke wilayahnya lewat Bandara Juanda. Larangan ini menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham tentang Pembatasan Sementara Masuknya Pelaku Perjalanan Ke Wilayah Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Surabaya Is Edy Eko Putranto, mengatakan, larangan tersebut mulai berlaku 24 April dan akan dieluasi lebih lanjut. "Larangan ini terkait meningkatnya penularan kasus Covid-19 di India," katanya, Jumat (30/4/2021).
Tak hanya itu, kata Edy, pihak imigrasi juga menangguhkan sementara pemberian visa bagi warga negara India. Baik visa kunjungan atau visa tinggal terbatas. Aturan pelarangan itu juga berlaku bagi WN asing yang memiliki riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia.
"Untuk perlakuan bagi WN Indonesia yang ingin kembali masuk ke Indonesia yang kurang dari 14 hari melintas dari India, akan dikoordinasikan dengan Satgas Covid-19 untuk diberikan perlakuan-perlakuan secara khusus," ujar Edy.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait