JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang. Bagi pelanggar kebijakan yang berlaku untuk wilayah Jawa dan Bali ini, akan ada sanksi.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah meneken Instruksi Mendagri PPKM Darurat Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, Jumat (2/7/2021).
Salah satu hal yang diatur dalam Instruksi mendagri (Inmendagri) tersebut yaitu sanksi bagi pelanggar. Tak hanya bagi masyarakat, sanksi juga diberikan jika ada kepala daerah dan pengusaha yang melanggar aturan PPKM darurat. Sanksi tersebut termasuk sanksi administratif sampai pemberhentian kepala daerah dan tempat usaha.
Berikut aturan sanksi yang diatur dalam Inmendagri No 15/2021:
a. Dalam hal Gubernur, Bupati dan Wali kota tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam instruksi menteri ini dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait