SURABAYA, iNews.id - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek memastikan pembayaran santunan kepada seluruh peserta yang menjadi korban tenggelamnya KMP Yunicee di perairan Selat Bali. Saat ini pihaknya tengah mempercepat pendaraan agar para korban segera mendapatkan haknya.
"Kami turut berdukacita atas musibah yang terjadi ini. Kami juga berkomitmen untuk bergerak cepat memastikan perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi para korban," ucap Direktur Pelayanan BPJamsostek Roswita Nilakurnia, Jumat (2/7/2021).
Saat ini BPJamsostek telah berhasil mengidentifikasi bahwa terdapat tiga orang peserta menjadi korban meninggal dunia dalam musibah tersebut. Untuk sementara, total manfaat yang dihitung oleh BPJamsostek dari ketiga peserta tersebut adalah sebesar Rp583 juta. Angka itu dapat terus bertambah seiring perkembangan proses identifikasi dan verifikasi lanjutan.
Roswita menjelaskan, bahwa peserta yang mengalami luka-luka akan mendapatkan manfaat JKK berupa perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis. Selain itu jika peserta untuk sementara waktu tidak mampu bekerja, BPJamsostek juga akan membayarkan 100 persen gajinya selama 12 bulan pertama, dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
Sedangkan bagi peserta yang mengalami kecelakaan dan meninggal dunia saat sedang bertugas, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan kepada BPJamsostek. Selain itu anak ahli waris peserta juga berhak atas beasiswa dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi dengan nilai maksimal Rp174 juta untuk 2 orang anak.
Demikian juga jika ada dari peserta yang menjadi korban meski tidak sedang bertugas atau dalam kedinasan, tetap berhak atas santunan Jaminan Kematian senilai Rp42 juta yang akan diberikan kepada ahli waris yang sah. Untuk program ini juga berlaku beasiswa bagi 2 orang anak.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait