Cara membayar fidyah puasa dengan uang menurut ulama Hanafiyah adalah memberikan uang dengan nominal yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, maka ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang yang bisa dikeluarkan sebesar Rp60.000,-/hari/jiwa.
Ketentuan tersebut tidak hanya berlaku untuk ibu menyusui saja. Melainkan, untuk semua golongan yang termasuk wajib membayar fidyah. Wallahualam bissawab
Editor : Komaruddin Bagja
Cara membayar fidyah ibu menyusui dengan uang Cara Membayar Fidyah Fidyah fidyah puasa Hukum Fidyah
Artikel Terkait